19 April 2009


Mau Nyebrang tapi Kendaraannya banyak....yah nongkrong deh jadinya.

Depan tapak prasasti Kota Yogyakarta

Lagi nyantai depan Monumen Serangan Umum Satu Maret Jogja

Depan Kantor Pos Jogja Menjelang Malam

PELAKSANAAN DAN PENERAPAN SANITASI KESEHATAN HOTEL DALAM UPAYA MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT


Oleh : TARZAN

Master of Environmental Health (M.Sc)
Student at Gadjah Mada University
Yogyakarta - Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Timbulnya penyakit pada manusia disebabkan 3 faktor yang dikenal sebagai “multiple causation” yaitu pejamu (host), lingkungan (environment) dan penyebab (agent) penyakit (Soemirat, 2000). Perhatian utama ilmu kedokteran adalah manusia dan lingkungan yang mempengaruhi status kesehatan manusia.
Faktor-faktor lingkungan saling berhubungan, mereka mempengaruhi agent dan pejamu, bahkan antara mereka sendiri. Jadi penyakit adalah sebagai hasil hubungan antara ketiga faktor tersebut. Komponen lingkungan meliputi lingkungan fisik seperti iklim, suhu dan sifat tanah, lingkungan biologik seperti flora dan fauna sebagai sumber makanan, pejamu dan vektor, terakhir adalah lingkungan sosial ekonomi (Notoatmodjo, 1997).
Banyak model ekologi digunakan untuk menjelaskan hubungan antar faktor dalam proses terjadinya penyakit. Model Gordon tentang terjadinya penyakit pada masyarakat, dapat juga digunakan untuk melakukan analisis dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Gordon menggambarkan terjadinya penyakit sebagai sebatang pengungkit, yang mempunyai titik tumpu ditengahnya. Tiga elemen utama yang berperan dalam interaksi terjadinya sehat atau sakit adalah pejamu, lingkungan dan penyebab penyakit (Soemirat, 2000).
Mukono (2000) mengungkapkan bahwa keadaan kesehatan lingkungan pemukiman dan perumahan di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor sosio demografi, Sosio budaya dan sosio ekonomi. Faktor sosial ekonomi yang turut mempengaruhi baik atau buruknya kesehatan lingkungan diantaranya pendidikan, pekerjaan, pendapatan dan ukuran keluarga.
Di Indonesia seperti halnya di negara-negara berkembang lainnya, menurut Soemirat (2000) masalah kesehatan lingkungan misalnya perumahan, pembuangan kotoran (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air limbah berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat terutama masalah tingginya penyakit infeksi.
Negara berkembang yang sanitasinya masih belum memadai seperti Indonesia, penyakit diare terutama yang ditularkan melalui air dan makanan senantiasa merupakan masalah utama kesehatan masyarakat.
Tempat-tempat umum yang merupakan salah satu sumber terjadi kontaminasi penyakit, akhir-akhir ini masih kurang diperhatikan. Bila mencermati tempat-tempat tersebut sering dikunjungi oleh manusia. Meskipun beberapa diantaranya bukan merupakan kawasan bebas dalam hal ini area penginapan atau hotel, namun demikian wilayah-wilayah itu tetap merupakan daerah yang mestinya mendapatkan perhatian khusus dalam hal sanitasinya.
Kesehatan lingkungan hotel dan motel sebagai bangunan untuk umum, perlu diperhatikan. Mulai dari kualitas bangunan, utilitas, peralatan/sarana suplai makanan, kesehatan pekerja, kamar mandi, sampai pada buangannya dan desinfeksi tempat atau barang-barang bekas pakai orang sebelumnya dapat dipergunakan oleh orang lain.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas perlu dilakukan pengkajian terhadap sanitasi yang mencakup aspek sanitasi kesehatan lingkungan dan bangunan yang harus dipenuhi oleh pihak hotel.

Tujuan
Untuk mengetahui aspek sanitasi kesehatan lingkungan dan bangunan yang harus dipenuhi oleh pihak hotel dalam upaya mencegah penyebaran penyakit yang tidak diinginkan.





BAB II PEMBAHASAN
Salah satu tempat umum yang perlu diperhatikan sanitasi dan kebersihannya adalah hotel. Hotel merupakan salah satu jenis akomodasi yang menyediakan jasa penginapan kepada wisatawan, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain itu kebersihan dan kesehatan hotel juga sangat mempengaruhi minat para wisatawan. Karenanya, kebersihan ini akan dapat membantu meningkatnya kepariwisataan di Indonesia. Mereka akan datang ke daerah yang endemis penyakit tropis harus menjaga diri agar tidak sakit di daerah tadi, dengan memilih penginapan dan makanan yang cukup saniter, disamping mengambil vaksinasi terhadap penyakit-penyakit tropis tadi. Sebaliknya para wisatawan juga dapat membawa penyakit yang belum ada didaerah yang dikunjungi, misalnya penyakit AIDS. Maka perlu sekali dilakukan usaha desinfeksi semua peralatan bekas pakai, seperti tempat tidur, kamar mandi, jamban, perlatan makan dan minum.
Berikut beberapa hal persyaratan sanitasi kesehatan yang perlu diperhatikan oleh pihak perhotelan :
Umum
Lokasi
Terhindar dari pencemaran kimia, fisika dan pencemaran bakteri.
Tidak terletak di daerah banjir
Lingkungan
Bersih
Tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang atau tempat perkembangbiakan serangga dan tikus
Dapat mencegah masuk dan berkembang biaknya binatang penggangu lainnya.
Berpagar kuat
Bangunan
Kokoh/kuat
Tidak memungkinkan sebagai tempat berkembang biaknya serangga dan tikus
Penggunaan Ruangan Dipergunakan sesuai dengan fungsinya
Konstruksi Lantai Bersih
Bahan kuat, kedap air dan permukaan rata Tidak licin
Bagian yang selalu berkontak dengan air dibuat miring kearah saluran pembuangan air agar tidak terbentuk genangan air.
Dinding Bersih Permukaan yang selalu berkontak dengan air harus kedap air Permukaan bagian dalam mudah dibersihkan Berwarna terang
Atap
Kuat dan tidak bocor Tidak memungkinkan terjadinya genangan air
Langit-langit
Tinggi dari lantai minimal 2,5 meter
Pintu
Dapat dibuka dan ditutup serta dikunci dengan baik
Dapat mencegah masuknya binatang pengganggu
Pencahayaan
Ruang untuk kegiatan dengan risiko kecelakaan tinggi > 300 lux
Lampu tamu > 60 lux
Lampu tidur 5 lux
Lampu baca > 100 lux
Lampu relax > 30 lux

Persyaratan kesehatan kamar ruang hotel yang harus dipenuhi :
Umum

Kondisi ruangan Tidak pengap dan berbau
Bebas dari kuman-kuman patogen
Kadar gas beracun tidak melebihi nilai ambang batas (NAB)
Tingkat kebisingan tidak melebihi persyaratan (kamar tidur < style="font-weight: bold;">
Khusus
Kamar tidur
Bersih peralatan ditata rapi.
Suhu 18 – 28 0C
Kelembaban 40 – 70 %.
Dinding, pintu, jendela yang tembus pandang atau cahaya yang dilengkapi dengan tirai.
Luas minimal untuk ruangan atau kamar :

Ruang istirahat karyawan
Bersih
Tersedia jamban, kamar mandi, dan peturasan yang terpisah untuk karywayan pria dan wanita.
Ruang istirahat karyawan pria dan wanita terpisah.
Tersedia lemari atau Locker
Kamar mandi, jamban dan peturasan
Bersih
Aliran air bersih dan lancar
Sarana pembuangan air limbah tertutup
Perbandingan jumlah karyawan dengan jumlah minimal kamar mandi, jamban, dan peturasan tepat
Kamar lena atau kamar ganti
Bersih, udara ruang segar
Tersedia lemari tutup
Gudang
Tempat penyimpanan peralatan atau perabotan hotel dan tempat untuk penyimpanan peralatan dapur, kantin, serta peralatan restoran harus dipisah.
Untuk fasilitas sanitasi, persyaratan kesehatan berikut harus dipenuhi :
Kualitas air
Memenuhi syarat fisik, kimia, bakteriologis, radioaktif.
Kuantitas air
Hotel berbintang
Hotel berbintang 4 dan 5, tersedia air minum mineral 750 liter air/hari/tempat tidur.
Hotel bintang 3, tersedia air minum mineral 500 liter air/hari/tempat tidur.
Hotel bintang 2, tersedia air minum mineral 150 liter air/hari/tempat tidur.
Air tersedia pada setiap tempat kegiatan secara berkesinambungan
Distribusi air menggunakan sistem perpipaan
Air terhindar dari kontaminasi silang.
Hotel melati
Tersedia air mineral 120 liter air/hari
Air tersedia pada setiap tempat kegiatan secara berkesinambungan.
Pembuangan air limbah
Memiliki sarana pengolahan air limbah
Air limbah mengalir dengan lancar
Saluran air limbah sistem tertutup
Saluran air limbah kedap air
Toilet untuk umum
Bersih dan tidak berbau
Letaknya tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar tidur dan ruang tamu.
lantai kedap air, tidak licin, lantai miring ke arah saluran pembuangan.
Toilet untuk pria terpisah dari toilet wanita

Kamar mandi dan jamban untuk tamu yang menginap
Bersih dan tidak berbau
Tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar tidur, dan ruang tamu.
Perbandingan jumlah kamar tidurdan jamabn dengan tempat tidur :
Untuk hotel berbintang, masing-masing kamar tidur dilengkapai dengan kamar mandi dan jamban.
Untuk hotel melati, minimal 1 kamar mandi untuk 1-10 kamar tidur.
Perbandingan minimal jamban dengan tempat tidur, antara lain, 1-6 tempat tidur 1 jamban; 7-14 tempat tidur 2 jamban; 15-24 tempat tidur 3 jamban; 25-36 tempat tidur 4 jamban; 37-48 tempat tidur 5 jamban; dan 49-60 tempat tidur 6 jamban.
Lantai kedap air, mudah dibersihkan, kemiringan 2-3% kearah saluran pembuangan.
Pengelolaan sampah (Tempat Sampah)
Tempat samaph terbuat dari bahan yang kuat, ringan, tahan karat, dan kedap air.
Permukaan bagian dalam halus dan rata.
Mempunyai tutup yang mudah ditutup atau dibuka tanpa mengotori tangan.
Jumlah dan volume tempat sampah sesuai dengan produksi sampah per hari.
Mudah diisi dan dikosongkan.
Sampah dari setiap ruang diangkut setiap hari.
Peralatan pencegah masuknya serangga dan tikus
Dilengkapi dengan alat yang dapat mencegah masuknya serangga dan tikus.
Sarana penyimpanan air harus tertutup dan bebas jentik nyamuk.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan karyawan antara lain :
Karyawan dilengkapi dengan pakaian kerja yang bersih dan utuh
Memiliki surat keterangan dari dokter yang masih berlaku.
Memiliki sertifikat kursus penyehatan makanan bagi petugas pengelola makanan (untuk hotel berbintang)
Telah menjalani pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan (hotel berbintang)
Untuk pelayanan makanan dan minuman, terutama terutama di hotel berbintang berbintang persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :

Dapur.
Luas dapur sekurang-kurangnya 40 % dari ruang makan atau 27 % dari luas bangunan, permukaan lantai dibuat cukup landai ke arah saluran pembuangan air limbah. Permukaan langit-langit harus menutup seluruh atap ruang dapur, permukaan rata, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
Penghawaan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau-bauan yang dipasang setinggi dua meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur. Tunggu dapur dilengkapi dengan sungkup asap, alat perangkap asap,cerobong asap, saringan dan saluran pengumpul lemak, dan semua terletak di bawah sungkup asap. Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap , dengan pintu bagian luar membuka kearah luar. Daun pintu bagian dalam dilengkapi dengan alat pencegah masuknya serangga yang dapat menutup sendiri.
Ruang dapur paling sedikit terdiri ari : tempat penucian peralatan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan, persiapan dan administrasi. Intensitas pencahayaan alam maupun buatan minimal 100 foot candle. Pertukaran udara sekurang – kurangnya 15 kali perjam untuk menjamin kenyamanan kerja di dapur, menghilangkap asap dan debu.
Ruang dapur harus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya. Tersedia sedikitnya meja peracikan, peralatan, lemari, rak –rak peralatan, bak – bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik serta tidak boleh berhubungan dengan jamban/WC, peturasan/urinoir kamar mandi dan tempat tinggal.

Ruang makan
Setiap kursi tersedia ruang minimal 0,85 m2, pintu yang berhubungan dengan halaman dibuat rangkap dan bagian luar membuka kearah luar. Meja, kursi dan taplak meja dalam keadaan bersih. Tempat untuk menyediakan/peragaan makanan jadi dibuat fasilitas khusus yang menjamin tdak tercemarnya makanan. Tidak mengandung gas-gas beracun sesuai dengan ketentuan, dan tidak mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram serta tidak berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan, urinoir, kamar mandi dan tempat tinggal. Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu bersih, warna terang, set kursi yang bersih dan tidak mengandung kutu busuk/kepinding.

Gudang bahan makanan
Jumlah bahan makanan yang disimpan disesuaikan dengan ukuran gudang, tidak menyimpan bahan lain selain makanan. Pencahayaan minimal 4 foot candle pada bidang setinggi lutut.
Dilengkapi dengan rak-rak tempat penyimpanan makanan, ventilasi yang menjamin sirkulasi udara serta dilengkapi dengan pelindung terhadap serangga dan tikus.

Bahan makanan.
Bahan makanan dalam kondisi baik, tidak rusak dan membusuk, serta berasal dari sumber resmi yang terawasi. Bahan makanan kemasan, bahan makanan dan bahan tambahan makanan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Makanan jadi
Makanan jadi dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak busuk, makanan kaleng tidak boleh menunjukkan adanya pengembungan, cekung dan kebocoran. Angka kuman Ecoli pada makanan dan minuman 0, jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan serta buah-buahan dicuci bersih dengan air yang memenuhi syarat.

Persyaratan pengolahan makanan
Semua kegiatan pengolahan makanan dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh, dengan menggunakan sarung tangan, penjepit makanan dan sendok garpu. Setiap pengolah/penjamah makanan pada saat kerja harus memakai celemek, tutup rambut, sepatu dapur serta berperilaku sehat. Tenaga pengolah makanan harus memiliki sertifikat dan buku kesehatan yang berlaku.

Peralatan dan perlengkapan
Sebelum dipergunakan dalam keadaan bersih
Tahan karat dan tidak mengandung logam beracun
Utuh dan tidak retak serta tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang atau berkembang biaknya kuman.

Sumber Literatur
Anwar.H.at all, (1986). Sanitasi Makanan Dan Minuman Pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi.Depkes RI, Jakarta.
Chandra, B.2002. Pengantar Kesehatan Limgkungan. EGC. Jakarta
Mukono, H.J. (2000).Prinsip dasar kesehatan lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.
Notoatmodjo, S.(1997). Ilmu kesehatan masyarakat: prinsip-prinsip dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Soemirat, J. (2000). Epidemiologi lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sutomo, A.H. 2006. Sanitasi Tempat Tempat Umum. Pascasarjana.UGM, Yogyakarta.


UPAYA PELAKSANAAN SANITASI PERSYARATAN KESEHATAN RUMAH MAKAN/RESTORAN.

Oleh : TARZAN
Master of Environmental Health (M.Sc) Student at Gadjah Mada University Yogyakarta - Indonesia

Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 1098/Menkes/SK/VII/2003 yang termasuk dalam persyaratan kesehatan rumah makan/restoran tersebut adalah :
a. Persyaratan lokasi dan bangunan.
a. Lokasi. Rumah makan/restoran terletak pada lokasi yang terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain oleh debu, serangga dan tikus. Tidak berdekatan dengan sumber pencemaran antara lain tempat pembuangan sampah umum, WC umum dan pengolahan limbah yang dapat diduga mencemari hasil produksi makanan.
b. Bangunan. Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terpisah dengan tempat tinggal. Pembangunan ruang minimal terdiri dari dapur, gudang, ruang makan, toilet, ruang karyawan dan ruang administrasi.
Setiap ruang mempunyai batas dinding serta ruang satu dan lainnya dihubungkan dengan pintu. Ruangan harus ditata sesuai dengan fungsinya, sehingga memudahkan arus tamu, arus karyawan, arus bahan makan dan makanan jadi, serta barang-barang lainnya yang dapat mencemari terhadap makanan.
c. Konstruksi
a) Lantai. Lantai dibuat kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan. Pertemuan lantai dengan dinding tidak boleh membuat sudut mati.
b) Dinding. Permukaan dinding sebelah dalam harus rata, mudah dibersihkan. Konstruksi dinding tidak boleh dibuat rangkap, permukaan dinding yang terkena percikan harus dibuat kedap air atau dilapisi dengan bahan kedap air dan mudah dibersihkan seperti porselin dan sejenisnya setinggi dua meter dari lantai.
c) Ventilasi. Ventilasi alam harus cukup menjamin perbedaan udara dengan baik, dapat menghilangkan uap, gas, asap, bau dan debu dalam ruangan. Ventilasi buatan diperlukan bila ventilasi alam tidak dapat memenuhi persyaratan.
d) Pencahayaan. Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengolahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan ruang. Disetiap ruang kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat pencuci tangan, intensitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle. Pencahayaan/penerangan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan yang nyata.
e) Atap. Tidak bocor, cukup landai dan tidak menjadi sarang tikus dan serangga lainnya.
f) Langit-langit. Permukaan rata, bewarna terang serta mudah dibersihkan. Tidak terdapat lubang-lubang, tinggi langit-langit dari lantai sekurang-kurangnya 2,4 meter.
g) Pintu. Pintu dibuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan, dapat ditutup dengan baik dan membuka ke arah luar. Setiap bagian bawah pintu setinggi 36 cm dilapisi logam, jarak antara pintu dan lantai tidak lebih dari 1 cm.

2. Persyaratan fasilitas sanitasi
a. Air bersih harus sesuai dengan peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku. Jumlahnya cukup memadai untuk seluruh kegiatan dan tersedia pada setiap tempat kegiatan.
b. Pembuangan air limbah. Sistem pembuangan air limbah harus baik, saluran terbuat dari bahan kedap air, tidak merupakan sumber pencemaran, misalnya memakai saluran tertutup, septic tank dan riol. Saluran air limbah dari dapur harus dilengkapi perangkap lemak.
c. Toilet. Toilet tidak berhubungan langsung dengan dapur, ruang persiapan makanan, ruang tamu dan gudang makanan. Toilet untuk wanita terpisah dengan toilet untuk pria, begitu juga toilet pengunjung terpisah dengan toilet untuk tenaga kerja. Toilet dibersihkan dengan deterjen dan alat pengering seperti kain pel, tersedia cermin, tempat sampah, tempat abu rokok dan sabun. Lantai dibuat kedap air, tidak licin mudah dibersihkan. Air limbah dibuangkan ke septic tank, riol atau lubang peresapan yang tidak mencemari air tanah. Saluran pembuangan terbuat dari bahan kedap air. Tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan bak penampung dan saluran pembuangan. Di dalam kamar mandi harus tersedia bak dan air bersih dalam keadaan cukup dan peturasan harus dilengkapi dengan air yang mengalir.
Jamban harus dibuat dengan tipe leher angsa dan dilengkapi dengan air penggelontoran yang cukup serta sapu tangan kertas (tissue), jumlah toilet untuk pengunjung dan tenaga kerja dapat dilihat pada tabel berikut:

d. Tempat sampah. Tempat sampah dibuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, mempunyai tutup dan memakai kantong plastik khusus untuk sisa-sisa bahan makanan dan makanan jadi yang cepat membusuk. Jumlah dan volume tempat sampah disesuaikan dengan produk sampah yang dihasilkan pada setiap tempat kegiatan.
Disediakan juga tempat pengumpul sampah sementara yang terlindung dari serangga dan hewan lain dan terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh kendaraa pengangkut sampah.
e. Tempat cuci tangan. Jumlah tempat cuci tangan untuk tamu disesuaikan dengan kepastian tempat duduk pada tabel berikut:


Tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun/sabun cair dan alat pengering. Apabila tidak tersedia fasilitas cuci tangan dapat disediakan : sapu tangan kertas yang mengandung alkohol, lap basah dengan dan air hangat. Tersedia tempat cuci tangan khusus untuk karyawan dengan kelengkapan seperti tempat cuci tangan yang jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya karyawan yaitu 1 sampai 10 orang. 1 buah; dengan penambahan1 buah untuk setiap penambahan 10 orang atau kurang.
Fasilitas cuci tangan ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dicapai oleh tamu atau karyawan. Fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan air yang mengalir, bak penampung yang permukaannya halus, mudah dibersihkan dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yang tertutup.
f. Tempat mencuci peralatan terbuat dari bahan yang kuat, aman, tidak berkarat dan mudah dibersihkan. Air untuk keperluan pencucian dilengkapi dengan air panas dengan suhu 40o C – 80o C dan air dingin yang bertekanan 15 psi (1,2 kg/cm2). Tempat pencucian peralatan dihubungkan dengan saluran pembuangan air limbah. Bak pencucian sedikitnya terdiri dari tiga bilik/bak pencucian yaitu untuk mengguyur, menyabun, dan membilas.
g. Tempat pencucian bahan makanan terbuat dari bahan yang kuat, aman, tidak berkarat dan mudah dibersihkan, bahan makanan dicuci dengan air mengalir atau air yang mengandung larutan kalium permangat 0,02%. Tempat pencucian dihubungkan dengan saluran pembuangan air limbah.
h. Fasilitas penyimpanan pakaian (locker) karyawan terbuat dari bahan kuat, aman, mudah dibersihkan dan tertutup rapat jumlah locker disesuaikan dengan jumlah karyawan, dan ditempatkan di ruangan yang terpisah dengan dapur dan gudang serta dibuat terpisah untuk pria dan wanita.
i. Peralatan pencegahan masuknya serangga dan tikus tempat penyimpanan air bersih harus ditutup sehingga dapat menahan masuknya tikus dan serangga termasuk juga nyamuk Aedes aegypti serta albopictus. Setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga (kawat kasa berukuran 32 mata per inchi) dan tikus (teralis dengan jarak 2 cm). Setiap persilangan pipa dan dinding harus rapat sehingga tidak dapat dimasuki serangga.

3. Persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan.
a. Dapur.
Luas dapur sekurang-kurangnya 40 % dari ruang makan atau 27 % dari luas bangunan, permukaan lantai dibuat cukup landai ke arah saluran pembuangan air limbah. Permukaan langit-langit harus menutup seluruh atap ruang dapur, permukaan rata, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
Penghawaan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau-bauan yang dipasang setinggi dua meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur. Tunggu dapur dilengkapi dengan sungkup asap, alat perangkap asap,cerobong asap, saringan dan saluran pengumpul lemak, dan semua terletak di bawah sungkup asap. Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap , dengan pintu bagian luar membuka kearah luar. Daun pintu bagian dalam dilengkapi dengan alat pencegah masuknya serangga yang dapat menutup sendiri.
Ruang dapur paling sedikit terdiri ari : tempat penucian peralatan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan, persiapan dan administrasi. Intensitas pencahayaan alam maupun buatan minimal 100 foot candle. Pertukaran udara sekurang – kurangnya 15 kali perjam untuk menjamin kenyamanan kerja di dapur, menghilangkap asap dan debu.
Ruang dapur harus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya. Tersedia sedikitnya meja peracikan, peralatan, lemari, rak –rak peralatan, bak – bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik serta tidak boleh berhubungan dengan jamban/WC, peturasan/urinoir kamar mandi dan tempat tinggal.
b. Ruang makan
Setiap kursi tersedia ruang minimal 0,85 m2, pintu yang berhubungan dengan halaman dibuat rangkap dan bagian luar membuka kearah luar. Meja, kursi dan taplak meja dalam keadaan bersih. Tempat untuk menyediakan/peragaan makanan jadi dibuat fasilitas khusus yang menjamin tdak tercemarnya makanan. Tidak mengandung gas-gas beracun sesuai dengan ketentuan, dan tidak mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram serta tidak berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan, urinoir, kamar mandi dan tempat tinggal. Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu bersih, warna terang, set kursi yang bersih dan tidak mengandung kutu busuk/kepinding.
c. Gudang bahan makanan
Jumlah bahan makanan yang disimpan disesuaikan dengan ukuran gudang, tidak menyimpan bahan lain selain makanan. Pencahayaan minimal 4 foot candle pada bidang setinggi lutut.
Dilengkapi dengan rak-rak tempat penyimpanan makanan, ventilasi yang menjamin sirkulasi udara serta dilengkapi dengan pelindung terhadap serangga dan tikus.
4. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi.
Bahan makanan.
Bahan makanan dalam kondisi baik, tidak rusak dan membusuk, serta berasal dari sumber resmi yang terawasi. Bahan makanan kemasan, bahan makanan dan bahan tambahan makanan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Makanan jadi
Makanan jadi dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak busuk, makanan kaleng tidak boleh menunjukkan adanya pengembungan, cekung dan kebocoran. Angka kuman Ecoli pada makanan dan minuman 0, jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan serta buah-buahan dicuci bersih dengan air yang memenuhi syarat.
5. Persyaratan pengolahan makanan
Semua kegiatan pengolahan makanan dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh, dengan menggunakan sarung tangan, penjepit makanan dan sendok garpu. Setiap pengolah/penjamah makanan pada saat kerja harus memakai celemek, tutup rambut, sepatu dapur serta berperilaku sehat. Tenaga pengolah makanan harus memiliki sertifikat dan buku kesehatan yang berlaku.
6. Tata cara pemeriksaan contoh makanan dari rumah makan/restoran
Contoh makanan dari rumah makan/restoran yang dimaksud yaitu makanan, usap alat makan, usap alat masak, contoh air, usap dubur karyawan. Hasil pemeriksaan dikirimkan kepada pengirim dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Kota, untuk keperluan pemantauan/pengawasan.
Biaya pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan contoh makanan dan specimen yang dilakukan secara rutin menjadi tanggung jawab pengelola rumah makan/restoran yang bersangkutan.
7. Prinsip sanitasi makanan
Restoran/rumah makan merupakan tempat manusia melakukan kegiatan menyimpan, mengelola dan menyajikan makanan serta minuman. Konsumen datang dengan harapan untuk mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. Untuk mewujudkan semua itu, menjadi tanggung jawab pengelola menyajikan makanan dan minuman yang sehat, aman dan higienis (Soekresno,2001).
Upaya untuk menciptakan makanan untuk menciptakan makanan dan minuman yang sehat, aman dan higienis pengelola dan seluruh jajarannya harus memperhatikan dan melaksanakan 6 prinsip sanitasi, yaitu (Depkes, 1998):

Pemilihan bahan
Bahan-bahan yang dipilih harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Penampilannya baik dan tidak rusak
b. Umumnya tidak terlalu lama, sejak dipanen
c. Kondisi fisiknya sudah cukup tua (matang) sesuai dengan umur panen
Bahan makanan dibagi dalam 3 golongan besar, yaitu :
- Bahan makanan mentah (segar), yaitu makanan yang perlu pengolahan sebelum dihidangkan. Contoh: daging, beras, ubi, kentang, sayuran dan sebagainya.
- Makanan terolah (Pabrikan), yaitu makanan yang dapat langsung dimakan, tetapi digunakan untuk proses pengolahan makanan lebih lanjut. Contoh : tahu, tempe, kecap, ikan kaleng, kornet, dan sebaginya.
- Makanan siap santap, yaitu makanan yang langsung dimakan tanpa pengolahan seperti nasi rames, mie bakso, goring ayam, dan sebagainya (Depkes RI, 1999).
Penyimpanan bahan makanan
Penyimpanan bahan makanan adalah suatu tata cara menata, menyimpan, memelihara keamanan bahan makanan kering dan basah baik kualitas maupun kuantitas di gudang bahan makanan kering dan basah serta pencatatan dan pelaporannya (Depkes RI, 2003).
Faktor yang sangat berpengaruh adalah suhu dan kelembaban, sehingga dalam penyimpanan bahan makanan, menurut Permenkes No : 712/Menkes/PER/10/86, mempertimbangkan factor – factor tersebut (Anwar dkk, 1986)
Ada 4 prinsip penyimpanan makanan yang sesuai dengan suhunya, yaitu :
d. Penyimpanan sejuk (Cooling), yaitu suhu penyimpanan 100C - 150C untuk jenis minuman, buah dan sayuran.
e. Penyimpanan dingin (Chilling), yaitu suhu penyimpanan 40C - 100C untuk bahan makanan berprotein yang akan segera diolah kembali.
f. Penyimpanan dingin sekali (Freezing), yaitu suhu penyimpanan 00C - 40C untuk bahan protein yang mudah rusak untuk jangka waktu sampai 24 jam.
g. Penyimpanan beku (Frozen), yaitu suhu penyimpanan <> 24 jam (Depkes RI, 1999).
Hal – hal yang harus diperhatikan pada gudang dipandang dari segi kesehatan / sanitasinya ialah :
- Harus rapat serangga dan tikus
- Tinggi rak dan pallet barang dari permukaan lantai minimal 30 Cm.
- Jarak antara penyimpanan barang yang paling atas dengan langit – langit (Ceiling), minimal 50 Cm (Anwar Dkk, 1986)
Pengolahan makanan
Pengolahan makanan adalah mengubah bentuk bahan makanan menjadi makanan yang siap santap. Pengolahan dilakukan dengan berbagai cara seperti :
h. Pengolahan dengan pemanasan
i. Pengolahan dengan pendinginan
j. Pengolahan tanpa pemanasan maupun pendinginan
k. Pengolahan dengan kombinasi ketiganya
Menyimpan makanan terolah
Makanan yang sudah dimasak merupakan faktor yang paling kritis dari seluruh rangkaian pengolahan makanan. Oleh karena itu penanganan pada tahapan ini harus benar-benar perlu diperhatikan oleh semua pihak. Makanan yang sudah dimasak sangat disukai oleh bakteri karena :
l. Bakteri suka kepada zat gizi yang diperlukan untuk kehidupan
m. Bakteri suka kepada makanan yang mengandung air
n. Bakteri suka pada suhu normal
o. Bakteri suka pada kondisi dengan kelembaban tinggi seperti di daerah tropis.
Pengangkutan makanan
Makanan yang telah diolah harus diangkut dengan cara yang aman yaitu :
p. Wadah harus tertutup
q. Setiap jenis makanan mempunyai wadah tersendiri
r. Waktu pengangkutan harus segera paling lama 1 jam perjalanan
s. Peralatan pengangkutan makanan seperti kendaraan atau gerobak tidak dipakai untuk mengangkut bahan beracun atau berbahaya lainnya.
Penyajian makanan
Dalam penyajian makanan yang terpenting adalah sebelum dibagikan terlebih dahulu diperiksa kebersihannya, seperti :
t. Organoleptiknya : apakah ada tanda-tanda kerusakan, noda atau serat-serat pertumbuhan jamur, serta adakah kelainan seperti biasanya
u. Biologisnya : dengan cara menciptakan makanan untuk mengetahui kelayakan makanan sekaligus keamanannya. Selama penyajian suhu tetap dijaga agar berada pada suhu aman di atas 60o C atau di bawah 10o C yaitu khusus makanan berkuah seperti bubur, sop, saus
8. Mutu Makanan
Mutu adalah; 1) Totalitas dari ciri suatu produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan pelanggan, aman dan ada kepuasan pelanggan. 2) Tingkat kesempurnaan dari penampilan kerja. 3) Kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Astuti, 2001).
Menurut WHO, makanan adalah semua substansi yang diperlukan tubuh, kecuali air dan obat – obatan dan substansi – substansi yang dipergunakan untuk pengobatan. Sedangkan, menurut Depkes RI makanan adalah semua bahan baik dalam bentuk alamiah maupun dalam bentuk buatan yang dimakanan manusia kecuali air dan obat – obatan (Anwar dkk,1986).
Dewasa ini trend penilaian kualitas produk makanan atau hidangan tidak hanya menitik beratkan pada aspek sifat sensorisnya saja tetapi juga yang dapat memenuhi criteria sebagai makanan sehat. Sifat sensoris yang menyatakan kualitas makanan adalah ; 1) warna, 2) bentuk, 3) bau, 4) rasa, 5) tekstur dan 6) cara penyajian. Sedangkan penilaian criteria makanan sehat meliputi ; 1) kuantitas dan kualitas gizi, 2) bersifat segar/diproses minimal, 3) sedikit / bebas aditif kimia, dan 4) aman dikonsumsi (Lubijarsih, 2001).
Menurut Astuti (2001), makanan bermutu adalah makanan yang dipilih, disiapkan, dihidangkan dengan memenuhi kaidah yang benar untuk meningkatkan keaslian aroma, rasa, memenuhi nilai gizi, dapat diterima, menarik, aman secara mikrobiologis dan kimiawi.

9. Kualitas Makanan
Makanan merupakan media yang baik untuk hidup dan berkembangnya mikroorganisme. Oleh karena itu, makanan merupakan media yang perantara yang baik bagi penularan berbagai penyakit. Mikroorganisme yang hidup dalam makanan akan meninggalkan racun dalam makanan itu dan pabila makanan yang mengandung racun itu dimakan oleh manusia maka kesehatannya akan terganggu. Gangguan kesehatan dapat juga terjadi setelah mikroorganisme masuk kedalam tubuh melalui makanan, kemudian berkembang biak dan menyebakan terjadinya penyakit (Moehyi, 1992).
Menurut Anwar,dkk (1986), pengelolaan makanan berdasarkan stabilisasi yang dimilikinya adalah :
Non Perishable(Stable Food, yaitu makanan yang stabil, yang tidak mudah rusak, kecuali jika diperlakukan secara tidak baik. Akan tetapi dalam keadaan – keadaan tertentu bisa berubah menjadi makanan yang tidak stabil, misalnya jika kaleng makanan menjadi bocor, sehingga mudah terkontaminasi oleh mikroba.
Semi Perishable Food, yaitu makanan yang semi stabil dan agak membusuk/rusak. Makanan golongan ini tahan terhadap pembusukan dalam waktu yang agak lama (relative lama).
Perishabble Food, yaitu makanan yang tidak stabil dan mudah membusuk.
Karakteristik pertumbuhan bakteri pada makanan masak :
Kadar air makanan
Bakteri akan tumbuh subur dalam makanan dengan tingkat aw yang tinggi (0,9). Makanan yang basah sangat disukai bakteri daripada makanan kering. Cirinya adalah dihitung dari aw atau air bebas yang terdapat dalam makanan.
Jenis makanan
Makanan diperlukan oleh bakteri untuk hidup dan berkembang biak. Bakteri sebagian besar terdiri dari protein dan air. Jadi makanan yang diperlukan oleh bakteri adalah makanan yang mengandung protein dan air. Karena itu bakteri akan tumbuh subur pada makanan yang megandung protein dan kadar airnya tinggi.
Suhu makanan
Suhu makanan yang masak yang cocok untuk perumbuhan bakteri yaitu suhu berdekatan dengan suhu tubuh manusia (370C). Pada suhu ini pertumbuhan bakteri akan sangat cepat. Pada suhu lebih dingin atau lebih panas dari 370C, bakteri akan semakin lambat pertumbuhannya. Pada suhu dibawah 100C bakteri sama sekali tidak tumbuh dan pada suhu 600C bakteri mulai mati. Oleh karena itu untuk mencegah pertumbuhan bakteri maka usahakanlah suhu makanan selalu berada pada suhu dimana kuman tidak tumbuh yaitu pada suhu dibawah 100C atau diatas dari 600C (Depkes RI, 1999).
Pencemaran makanan juga disebabkan oleh virus, parasit, cacing, zat kimia, dan bahan pencemar alami. Namun demikian, yang paling banyak menimbulkan masalah sampai sekarang adalah bakteri, karena itu perlu dikenal sifat – sifat bakteri agar pencemaran makanan dapat dihindarkan.
Pertumbuhan
Bakteri mengkonsumsi makanan untuk sumber energy dan untuk pertumbuhan sel. Sebuah bakteri menyerap makanan melalui dinding sel. Untuk itu diperlukan kondisi yang cocok.
Suhu
Bakteri tumbuh baik dalam batas – batas tertentu. Penggolongan bakteri berdasarkan suhu adalah :
Psycrophilic, yaitu bakteri yang menyukai suhu dingin. Batas suhu pertumbuhan antara 00C - 250C. Suhu optimum antara 200C - 250C.
Mesophhilic, yaitu bakteri yang menyukai suhu pertengahan. Batas pertumbuhan antara 200C - 450C. Suhu optimum 300C - 370C.
Thermophilic, yaitu bakteri yang menyukai suhu panas. Batas pertumbuhan antara 450C - 700C. Suhu optimum antara 500C - 550C.
Spesies bakteri yang menyebabkan penyakit pada manusia tumbuh terbaik pada suhu tubuh manusia 370C, karena itu tergolong Mesophhilic. Bakteri yang menyebabkan kerusakan makanan dalam refrigerator adalah golongan Psycrophilic.
Waktu
Jika bakteri menemukan kondisi yang cocok, pertumbuhan dan reproduksi terlaksana. Bakteri berkembang biak dengan membelah diri menjadi dua bagian yang sama. Dalam lingkungan dan suhu yang cocok, bakteri membelah diri setiap 20 – 30 menit.
Kelembaban
Sel – sel bakteri terdir dari 80 % air. Air adalah kebutuhan esensial mereka, tetapi bakteri tidak dapat menggunakan air yang mengandung zat – zat yang terlarut dalam konsentrasi tinggi, seperti gula garam.
Oksigen
Berdasarkan kebutuhan terhadap okigen, bakteri terbagi menjadi 3 golongan , yaitu :
Golongan Aerobic, adalah bakteri yang memerlukan oksigen untuk pertubuhannya.
Golongan Anaerobic, adalah bakteri yang tumbuh jika tidak ada oksigen.
Golongan Anaerobic fakultatif, adalah bakteri yang dapat tumbuh dalam kondisi tidak ada oksigen, tetapi lebih menyukai dalam lingkungan yang oksigennya ada.
Keasaman
Derajat keasaman suatu substansi diukur dengan skala pH
Cahaya
Bakteri biasanya tumbuh dalam gelap, walaupun ini bukan suatu keharusan. Tetapi sinar ultra violet mematikan mereka, dan ini dapat digunakan untuk prosedur sterilisasi.
Spora
Kebanyakan bakteri mati jika tidak ada makanan atau dalam kondisi yang tidak cocok. Tetapi bakteri tertentu, membentuk spora, yang mempunyai dinding luar untuk bertahan terhadap kondisi yang tidak menguntungkan tersebut. Bakteri pembentuk spora adalah sangat penting dalam penyakit bawaan makanan karena mereka dapat bertahan hidup pada suhu memasak makanan.
Toksin
Banyak bakteri pathogen membentuk enzim yang kompleks yang merusak protein dan jaringan. Enzim ini dikenal sebagai toksin. Beberapa toksin tahan panas, misalnya toksin Stphilococcus. Hal ini membuat mereka sangat berbahaya dalam makanan karena tidak rusak dengan memasak makanan yang bersangkutan .
Pemeriksaan Bakteriologis
Pemeriksaan bakteriologis dapat digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi atau karier dari bakteri pathogen tertentu, atau apakah sejumlah makanan terkontaminasi. Specimen untuk pemeriksaan dapat dikumpulkan dengan beberapa cara. Misalnya dengan lidi kapas steril dapat diambil specimen dari suatu luka.
Penyakit bawaan makanan
Penyakit bawaan makanan dapat terjadi 3 hal beriku ini :
Jumlah bakteri dalam makanan yang tercemar harus cukup banyak dan dapat bertahan hidup setelah dimasak atau disimpan.
Bakteri dalam makanan harus berkembangbiak dan mencapai jumlah yang yang cukup, atau menghasilkan toksin dalam jumlah yang cukup untuk menimbulkan penyakit.
Bakteri harus masuk kedaerah pengolahan makanan, atau terdapat dalam bahan mentah, dan dipindahkan melalui tangan pengolah makanan, atau ke alat – alat dan permukaan kerja, yang jika tidak dicuci secar sempurna, akan mencemari makanan (Depkes RI, 1999).

10. Pengawasan dalam penyelenggaraan makanan
Pengawasandapat dilakukan terhadap :
a. Cita rasa makanan, dilakukan setiap hari
b. Nilai gizi makanan, sesuai atau tidak dengan standar kecukupan
c. Perlu diperhatikan hygiene sanitasi makanan setiap saat (Depkes RI,2000).
Menurut Depkes RI (2003), pengawasan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan meliputi :
a. Penjamah makanan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan usap dubur/kulit secara berkala
b. Bahan makanan dan makanan melalui berbagai uji, Pest-control serta penilaian kualitas makanan melalui metode HACCP.
c. Peralatan, dengan melakukan uji sanitasi peralatan, misalnya uji usap meja kerja, peralatan masak , dsb.
d. Lingkungan, dengan melakukan uji sanitasi lingkungan, misalnya uji sanitasi lantai, dinding, dll.

25 Januari 2009

Dampak Kegiatan Penambangan Emas Terhadap Kesehatan Manusia Serta Lingkungan Sekitarnya

(Studi Kasus Daerah Penambangan Kabupaten Bombana

Provinsi Sulawesi Tenggara)

Oleh : *Tarzan

(*Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Tahun 2007)
















Pada akhir tahun 2008 di daerah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dibuka areal penambangan emas (seperti pada gambar), dan hal ini banyak memicu masyarakat yang ada di Provinsi ini berlombalomba untuk sekedar mengadu nasib peruntungannya. Kurangnya pengetahuan serta keterbatasan teknik dan skil dalam menambang menjadikan masyarakat penambang ini lupa akan bahaya yang mengancam dirinya akibat resiko kesehatan yang akan diderita nantinya.

Diareal penambangan emas Hg atau hydrargyrum banyak sekali dijumpai, secara kasat mata zat ini nampak kurang diperhatikan sebahagian orang dan adapula yang tidak mengetahuinya. Hg adalah metal yang menguap pada temperature kamar. Karena sifat kimiafisikanya Hg ini pernah digunakan dalam pencampuran obat dan juga digunakan dalam industriindustri tertentu seperti halnya industri perhiasan.

Hg merupakan racun sistematik dan dapat diakumulasi di hati, ginjal, limpa dan tulang. Oleh tubuh Hg dieksresikan lewat urine, feces, keringat, saliva dan air susu. Keterpaparan / keracunan Hg akan menimbulkan gangguan susunan saraf pusat (SSP) seperti kelainan kepribadian dan tremor, convulsi, pikun, insomnia, kehilangan kepercayaan diri, iritasi, depresi dan rasa ketakutan. Gejala gastero-intestinal (GI) seperti stomatis, hipersalivasi, colitis, sakit pada mengunyah, ginggitivitis, garis hitam pada gusi (leadline) dan gigi yang mudah lepas. Kulit dapat menderita dermatitis dan ulcer. Hg yang organic cenderung merusak SSP (tremor, ataxia, perubahan kepribadian) sedangkan Hg anorganik biasnya merusak ginjal dan menyebabkan cacat bawaan. Di alam Hg anorganic dapat berubah menjadi organic dan sebaliknya karena adanya interaksi dengan mikroba. Genus Pseudomonas dan Neurospora dapat mengubah Hg organic menjadi an-organik.

Sebagai contoh Hg dalam darah penambang emas dan masyarakat serta dampak kesehatan pada penambangan emas di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi DI Yogyakarta Tahun 2005 didapatkan sebagai berikut :

Sampel

%

Keluhan

26 penambang emas





89 orang petani disekitar penambangan

76.92




23.08




56.18



24.7

22.5

1.12

Ada Hg dalam darahnya, Hg tertinggi 13.7 µg/liter pada hal NAB (Nilai Ambang Batas) didalam tubuh 5 – 10 µg/liter

Menderita sakit ginjal dan syaraf


Mengandung Hg dalam darahnya. Hg tertinggi dalam darah penduduk di sekitar penambangan adalah 11,8 µg/liter

Menderita Paraesthesia

Menderita Kelelahan

Mengalami Cacat Fisik Kongenital

(Sutomo et al, 2005)

Untuk Aspek Kesehatan Lingkungan misalkan, yaitu dalam hal pemakaian logam berat dalam industri tradisional penambangan emas khususnya di daerah penambangan emas Kabupaten Bombana, ternyata tidak pernah dilakukan Studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan) terhadap kemungkinan adanya dampak penting yang diperkirakan muncul akibat adanya kegiatan penambangan emas, padahal pihak pemerintah juga jelas mengetahui adanya kegiatan penambangan ini.

Aspek Kedokteran Lingkungan misalkan, yaitu dalam hal adanya dampak medis akibat penambangan emas tradisional di Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara, ternyata tidak ada tindakan yang cukup berarti hingga saat ini, kecuali penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang amat sangat gencar dilakukan.

Dan jika ditinjau dari Aspek K-3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) misalkan, dalam hal ini penambang 95 % tidak memakai Alat Pelindung Diri (masker, sarung tangan, baju kerja, celana kerja, kacamata, dan sebagainya), bila mereka memakai APD itupun bukanlah APD standard seperti yang ditentukan oleh Departemen Tenaga Kerja.

Dengan melihat begitu besarnya dampak yang akan berpengaruh terhadap kesehatan mayarakat perlu adanya perhatian khusus bagi pemerintah setempat untuk dilakukan kegiatan penanggulangan sehingga hal ini tidak akan terlalu jauh merugikan kesehatan masyarakat pekerja yang melakukan penambangan.

Dan juga dampak kesehatan masyarakat yang terjadi akibat bahan-bahan toksik amat jelas terjadi dimana-mana, kiranya 5 tahap pencegahan di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat amat perlu dilakukan yaitu upaya-upaya promotif,preventif dan protektif, kuratif, disability limitation, dan rehabilitatif.

Sumber :

1. Slamet, JS. 2004. Kesehatan Lingkungan.Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

2. Sutomo, Adi Heru; Suhardini, Sri Mukti; Sarwono, RD; Mardani, Tri; Kasjono, HS; Iskandar,Gamal; Supriadi, Gamal; Wijanarko, D; Siran 2005. MERCURY CONTAMINATION AMONG YOGYA-KARTA’S WORKERS : THE CASE OF KULON PROGO GOLD MINING, the Environmental Health Impact Team of Yogyakarta Province, Proceeding of International Conference on Occupational Health Aspects of Industrial Development and Informal Sector 2005, Yogyakarta, Indonesia, 29 November- 1 December 2005, Yogyakarta.

10 Januari 2009

Karakteristik Limbah Serta Indikasi Pencemarannya


Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki oleh lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Karakteristik limbah:

  1. Berukuran mikro
  2. Dinamis
  3. Berdampak luas (penyebarannya)
  4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)

Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:

  1. Volume limbah
  2. Kandungan bahan pencemar
  3. Frekuensi pembuangan limbah

Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:

  1. Limbah cair
  2. Limbah padat
  3. Limbah gas dan partikel
  4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:

  1. Pengolahan menurut tingkatan perlakuan
  2. Pengolahan menurut karakteristik limbah


Indikasi Pencemaran Air

Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun pengujian.

1. Perubahan pH (tingkat keasaman / konsentrasi ion hidrogen) Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5 – 7.5. Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral, akan mengubah pH air sungai dan dapat mengganggukehidupan organisme didalamnya. Hal ini akan semakin parah jika daya dukung lingkungan rendah serta debit air sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam.

2. Perubahan warna, bau dan rasa Air normak dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga tampak bening / jernih. Bila kondisi air warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa air telah tercemar. Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan indikasi kuat bahwa air telah tercemar. Air yang bau dapat berasal darilimba industri atau dari hasil degradasioleh mikroba. Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa.

3. Timbulnya endapan, koloid dan bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak larut sempurna akan mengendap didasar sungai, dan yang larut sebagian akan menjadi koloid dan akan menghalangi bahan-bahan organik yang sulit diukur melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat diukur menjadi uji COD. Adapun komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari :

  • Bahan buangan padat
  • Bahan buangan organik
  • Bahan buangan anorganik

Penulis : * Tarzan

* Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesehatan Lingkungan Fakultas Kedokteran UGM 2007

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DI.Yogyakarta, Indonesia
Selamat Datang di Blog ini, semoga bemanfaat bagi ilmu pengetahuan serta menambah khasanah ilmu bagi kita semua terutama di bidang kesehatan lingkungan.Keseharian saya berprofesi sebagai mahasiswa Pasca Sarjana di Fakultas Kedokteran UGM Jurusan Health Enviroment, dan turut andil dalam perbaikan kesehatan lingkungan yang sering menjadi masalah pada masyarakat yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh aktifitas kegiatan manusia terutama oleh kegiatan industri.Trims